Jumat, 23 Oktober 2009

last day in palembang city

hri ni gw seneng bener coy...whay because im will be back to bengkulu......udah lama gw dipalembang .....kangen banget ma kampung halaman gew bengkulu....
biar kate orang rawan gempa.....tapi di sini tetap no satu bagi gw .....

gw rindu pantai....
gw rindu tapak paderi....
gw rindu makan jengkol....
gw rindu nyokap...
gw rindu orang rumah...
gw rindu semuanya,,,,,,,

i love u all so much

Jumat, 04 September 2009

Perkawinan

1. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak. (HR. Abu Dawud)

2. Wahai segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tapi barangsiapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya. (HR. Bukhari)

3. Barangsiapa kawin (beristeri) maka dia telah melindungi (menguasai) separo agamanya, karena itu hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separonya lagi. (HR. Al Hakim dan Ath-Thahawi)

4. Rasulullah Saw melarang laki-laki yang menolak kawin (sebagai alasan) untuk beralih kepada ibadah melulu. (HR. Bukhari)

5. Apabila datang laki-laki (untuk meminang) yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaknya maka kawinkanlah dia, dan bila tidak kamu lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

6. Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan) dan sebaik-baik benda (perhiasan) adalah wanita (isteri) yang sholehah. (HR. Muslim)

7. Rasulullah Saw bersabda kepada Ali Ra: "Hai Ali, ada tiga perkara yang janganlah kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila tiba waktunya, jenazah bila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis atau janda) bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya." (HR. Ahmad)

8. Diharamkan dari penyusuan apa yang diharamkan dari keturunan (nasab). (HR. Bukhari)

Penjelasan:
Larangan hukum yang dikenakan terhadap nasab seperti hukum pernikahan, warisan, dan lain-lain berlaku juga terhadap anak atau saudara sesusu.

9. Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar berkah kedua tanganmu. (HR. Muslim)

10. Janganlah seseorang membeli (menawar) di atas penawaran saudaranya dan jangan meminang di atas peminangan saudaranya, kecuali jika saudaranya mengijinkannya. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

11. Barangsiapa mengawini seorang wanita karena memandang kedudukannya maka Allah akan menambah baginya kerendahan, dan barangsiapa mengawini wanita karena memandang harta-bendanya maka Allah akan menambah baginya kemelaratan, dan barangsiapa mengawininya karena memandang keturunannya maka Allah akan menambah baginya kehinaan, tetapi barangsiapa mengawini seorang wanita karena bermaksud ingin meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin mendekatkan ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya bagi isterinya dan memberkahi isterinya baginya. (HR. Bukhari)

12. Seorang janda yang akan dinikahi harus diajak bermusyawarah dan bila seorang gadis maka harus seijinnya (persetujuannya), dan tanda persetujuan seorang gadis ialah diam (ketika ditanya). (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Penjelasan:

Diamnya seorang gadis adalah tanda setuju sebab gadis lebih banyak malu ketimbang janda.

13. Kawinilah gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih sedap mulutnya dan lebih banyak melahirkan serta lebih rela menerima (pemberian) yang sedikit. (HR. Ath-Thabrani)

14. Sebaik-baik wanita ialah yang paling ringan mas kawinnya. (HR. Ath-Thabrani)

15. Allah 'Azza wajalla berfirman (dalam hadits Qudsi): "Apabila Aku menginginkan untuk menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat bagi seorang muslim maka Aku jadikan hatinya khusyuk dan lidahnya banyak berzikir. Tubuhnya sabar dalam menghadapi penderitaan dan Aku jodohkan dia dengan seorang isteri mukminah yang menyenangkannya bila ia memandangnya, dapat menjaga kehormatan dirinya, dan memelihara harta suaminya bila suaminya sedang tidak bersamanya. (HR. Ath-Thahawi)

16. Tiada sah pernikahan kecuali dengan (hadirnya) wali dan dua orang saksi dan dengan mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak. (HR. Ath-Thabrani)

17. Barangsiapa menjanjikan pemberian mas kawin kepada seorang wanita dan berniat untuk tidak menepatinya maka dia akan berjumpa dengan Allah Ta'ala sebagai seorang pezina. Barangsiapa berhutang tetapi sudah berniat untuk tidak melunasi hutangnya maka dia akan menghadap Allah 'Azza wajalla sebagai seorang pencuri. (HR. Ath-Thabrani)

18. Janganlah seorang isteri memuji-muji wanita lain di hadapan suaminya sehingga terbayang bagi suaminya seolah-olah dia melihat wanita itu. (HR. Bukhari)

19. Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya tanpa alasan (sebab yang dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium bau surga yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun. (HR. Ibnu Majah)

20. Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka dia (isteri itu) akan masuk surga. (HR. Al Hakim dan Tirmidzi)

21. Allah Swt kelak tidak akan memandang (memperhatikan) seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya meskipun selamanya dia membutuhkan suaminya. (HR. Al Hakim)

22. Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak ke luar (meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya, tidak memasukkan ke rumahnya orang-orang yang tidak disukai suaminya. (HR. Ath-Thabrani)

23. Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya ada di rumah, kecuali dengan seijin suaminya. (Mutafaq'alaih)

24. Tidak dibenarkan seorang wanita memberikan kepada orang lain dari harta suaminya kecuali dengan ijin suaminya. (HR. Ahmad)

25. Apabila seorang dari kamu hendak meminang seorang wanita dan dapat melihat bagian-bagian dari tubuhnya, hendaklah melakukannya. (HR. Ahmad)

Keterangan:

Islam menentukan batas yang boleh dilihat, demi kehormatan kaum wanita. Laki-laki yang hendak meminangnya hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya. Hal itu sudah dianggap cukup mewakili seluruh tubuhnya. Kepada lelaki itu diberi kesempatan melihat batas yang. diperbolehkan itu lebih lama dari biasa, dengan harapan mungkin hal itu akan mendorong minatnya untuk mengawininya. Di dalam syarh Al-Imam An-Nawawi pada shahih Muslim disebutkan bahwa izin untuk melihat ini tidak harus dengan persetujuan wanita itu, dan sebaiknya dilakukan tanpa sepengetahuannya, karena hal itu mutlak diizinkan oleh Rasulullah Saw. tanpa syarat keridhaannya. Biasanya wanita akan malu untuk memberikan izin. Hal ini untuk menjaga agar tidak melukai perasaannya, kalau setelah melihatnya, lelaki itu kemudian mengundurkan diri. Karena itulah dianjurkan untuk melihat tanpa sepengetahuan si wanita sebelum melakukan peminangan.

26. Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya. (HR. Ahmad)

27. Bila seorang menggauli isterinya janganlah segan untuk mengucapkan doa:







"Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan rezeki bagiku (anak)." Sesungguhnya kalau seandainya Allah menganugerahkan bagi mereka anak maka anak tersebut tidak akan diganggu setan sama sekali. (HR. Bukhari)

28. Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, "Apa hak isteri terhadap suaminya?" Nabi Saw menjawab, "Memberi isteri makan bila kamu makan, memberinya pakaian bila kamu berpakaian, tidak boleh memukul wajahnya, tidak boleh menjelek-jelekkannya dan jangan menjauhinya kecuali dalam lingkungan rumahmu. (HR. Abu Dawud)

29. Apabila di antara kamu ada yang bersenggama dengan isterinya hendaknya lakukanlah dengan kesungguhan hati. Apabila selesai hajatnya sebelum selesai isterinya, hendaklah dia sabar menunggu sampai isterinya selesai hajatnya. (HR. Abu Ya'la)



Keterangan:

Hendaknya suami dan istri sama-sama merasakan kepuasan dan sama-sama mencapai ejakulasi.

30. Apabila seorang di antara kamu menggauli isterinya, janganlah menghinggapinya seperti burung yang bertengger sebentar lalu pergi. (HR. Aththusi)



Keterangan:

Sama seperti pada no.29 diatas.

31.





Janganlah kamu menggauli isteri sebagaimana unta atau keledai, tetapi hendaklah bercumbu dan bercengkerama terlebih dahulu. [hadits ini tidak dituliskan siapa yang meriwayatkannya, karena itu saya sertakan teks arabnya]



Keterangan:

Yakni tidak langsung melakukan hubungan intim sebelum pemanasan dahulu, diantaranya bergurau, bercumbu dan membelai mesra istri.

32. Seburuk-buruk kedudukan seseorang di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang menggauli isterinya dan isterinya menggaulinya dengan cara terbuka lalu suaminya mengungkapkan rahasia isterinya kepada orang lain. (HR. Muslim)

33. Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik dari kamu terhadap keluargaku. Orang yang memuliakan kaum wanita adalah orang yang mulia, dan orang yang menghina kaum wanita adalah orang yang tidak tahu budi. (HR. Abu 'Asaakir)

34. Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci isterinya yang beriman. Bila ada perangai yang tidak disukai, dia pasti ridha (senang) dengan perangainya yang lain. (HR. Muslim)

35. Isteri yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan tanggungannya. (HR. Ahmad dan Al Hakim)

36. Sesungguhnya wanita seumpama tulang rusuk yang bengkok. Bila kamu membiarkannya (bengkok) kamu memperoleh manfaatnya dan bila kamu berusaha meluruskannya maka kamu mematahkannya. (HR. Ath-Thahawi)

37. Hindun, ibunya Muawiyah, bertanya kepada Nabi Saw, "Ya Rasulullah, Abu Sufyan suamiku seorang yang pelit, apakah aku boleh mengambil uangnya sedikit secara sembunyi-sembunyi?" Nabi Saw menjawab, "Ambillah dengan cara yang makruf (baik) untuk mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu." (HR. Bukhari)

38. Rasulullah Saw melarang azal terhadap isteri kecuali dengan persetujuannya. (HR. Ahmad)

Penjelasan:
Adapun budak yang diperistrikan dibolehkan azal bagi laki-laki kalau tidak menghendaki keturunan daripadanya.

39. Allah melaknat suami yang mengambil laki-laki lain untuk mengawini bekas isterinya yang sudah cerai tiga talak supaya bisa dirujuk kembali olehnya. Jadi perkawinan itu sekedar tipu muslihat bagi pengesahan rujuk. Orang yang mau disuruh membantu tipu daya dengan mengawini lalu dicerai (tidak digauli) juga dilaknat Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)

40. Rasulullah Saw melarang kawin mut'ah. (HR. Bukhari)

Penjelasan:
Kawin mut'ah ialah kawin untuk waktu tertentu atau disebut kawin kontrak.

41. Talak (perceraian) adalah suatu yang halal yang paling dibenci Allah. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

42. Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan (serius) dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu perceraian, nikah dan rujuk. (HR. Abu Hanifah)

Penjelasan:
Jadi dilarang bergurau (main-main) dalam ketiga perkara diatas.

43. Apabila suami mengajak isterinya (bersenggama) lalu isterinya menolak melayaninya dan suami sepanjang malam jengkel maka (isteri) dilaknat malaikat sampai pagi. (Mutafaq'alaih)

44. Terkutuklah siapa-siapa yang menyetubuhi isterinya lewat duburnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

45. Allah tidak akan melihat (memperhatikan) seorang lelaki yang menyetubuhi laki-laki lain (homoseks) atau yang menyetubuhi isteri pada duburnya. (HR. Tirmidzi)

46. Saling berwasiatlah kalian tentang kaum wanita dengan baik-baik. Mereka itu adalah tawanan di tanganmu. Tiada kalian bisa menguasai apa-apa dari mereka, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji (zina), pisahkanlah diri kalian dari tempat tidur mereka atau lakukan pemukulan yang tidak membekas. Apabila mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Kalian punya hak atas mereka dan mereka pun punya hak atas kalian. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan tempat tidur kalian diinjak oleh orang yang tidak kalian sukai, dan hak mereka atas kalian adalah memberi sandang-pangan kepada mereka (isteri-isterimu) dengan yang baik-baik. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)


Keterangan:

Di dalam buku "Ketentuan Nafkah Istri dan Anak" karya Drs. Muhammad Thalib, disebutkan bahwa ketentuan nafkah untuk istri diantaranya adalah:

- Keperluan makan dan minum

- Keperluan pakaian

- Keperluan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan

Selain itu, suami berkewajiban pula menyediakan tempat tinggal untuk istri dan diri sendiri sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt didalam Al Qur'an, "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (Surat 65. ATH THALAAQ - Ayat 6)



Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press

Pergaulan

1. Apabila seorang datang langsung berbicara sebelum memberi salam maka janganlah dijawab. (HR. Ad-Dainuri dan Tirmidzi)

2. Lakukanlah ziarah dengan jarang-jarang agar lebih menambah kemesraan. (HR. Ibnu Hibban)

3. Laki-laki memberi salam kepada wantia dan wanita jangan memberi salam kepada laki-laki. (HR. Ad-Dainuri)

4. Apabila kamu saling berjumpa maka saling mengucap salam dan bersalam-salaman, dan bila berpisah maka berpisahlah dengan ucapan istighfar. (HR. Ath-Thahawi)

5. Sahabat Anas Ra berkata, "Kami disuruh oleh Rasulullah Saw agar jawaban kami tidak lebih daripada "wa'alaikum". (HR. Ad-Dainuri).



Penjelasan:

Yakni ketika orang non muslim (Yahudi, Nasrani, dan lain-lain) memberi salam kepada seorang muslim maka jawabannya tidak boleh lebih dari: "Wa'alaikum," artinya: "Dan juga bagimu". Namun jika yang mengucapkan salam tersebut orang Islam, maka kita harus membalasnya dengan ucapan yang lebih baik, atau minimal sama. Firman Allah, "Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu." (Surat 4. AN NISAA' - Ayat 86)



6. Apabila dua orang muslim saling berjumpa lalu berjabatan tangan dan mengucap "Alhamdulillah" dan beristighfar maka Allah 'Azza Wajalla mengampuni mereka. (HR. Abu Dawud)

7. Senyummu ke wajah saudaramu adalah sodaqoh. (Mashabih Assunnah)

8. Apabila berkumpul tiga orang janganlah yang dua orang berbisik-bisik (bicara rahasia) dan meninggalkan orang yang ketiga (karena hal tersebut akan menimbulkan kesedihan dan perasaan tidak enak baginya). (HR. Bukhari)

9. Apabila seorang bertamu lalu minta ijin (mengetuk pintu atau memanggil-manggil) sampai tiga kali dan tidak ditemui (tidak dibukakan pintu) maka hendaklah ia pulang. (HR. Bukhari)

10. Seorang tamu yang masuk ke rumah suatu kaum hendaklah duduk di tempat yang ditunjuk kaum itu sebab mereka lebih mengenal tempat-tempat aurat rumah mereka. (HR. Ath-Thabrani)

11. Menyendiri lebih baik daripada berkawan dengan yang buruk, dan kawan bergaul yang sholeh lebih baik daripada menyendiri. Berbincang-bincang yang baik lebih baik daripada berdiam dan berdiam adalah lebih baik daripada berbicara (ngobrol) yang buruk. (HR. Al Hakim)

12. Seseorang adalah sejalan dan sealiran dengan kawan akrabnya, maka hendaklah kamu berhati-hati dalam memilih kawan pendamping. (HR. Ahmad)

13. Sesungguhnya Allah Ta'ala menyukai kelestarian atas keakraban kawan lama, maka peliharalah kelangsungannya. (HR. Ad-Dailami)

14. Seorang mukmin yang bergaul dan sabar terhadap gangguan orang, lebih besar pahalanya dari yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar dalam menghadapi gangguan mereka. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

15. Amal perbuatan yang paling disukai Allah sesudah yang fardhu (wajib) ialah memasukkan kesenangan ke dalam hati seorang muslim. (HR. Ath-Thabrani)

16. Barangsiapa mengintip-intip rumah suatu kaum tanpa ijin mereka maka sah bagi mereka untuk mencolok matanya. (HR. Muslim)

17. Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin lainnya. Apabila melihat aib padanya dia segera memperbaikinya. (HR. Bukhari)

18. Tiga perbuatan yang termasuk sangat baik, yaitu berzikir kepada Allah dalam segala situasi dan kondisi, saling menyadarkan (menasihati) satu sama lain, dan menyantuni saudara-saudaranya (yang memerlukan). (HR. Ad-Dailami)

19. Jibril Alaihissalam yang aku cintai menyuruhku agar selalu bersikap lunak (toleran dan mengalah) terhadap orang lain. (HR. Ar-Rabii')

20. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak menzaliminya dan tidak mengecewakannya (membiarkannya menderita) dan tidak merusaknya (kehormatan dan nama baiknya). (HR. Muslim)

21. Rasulullah Saw melarang mendatangi undangan orang-orang fasik. (HR. Ath-Thabrani)

22. Janganlah kamu duduk-duduk di tepian jalan. Para sahabat berkata, "Ya Rasulullah, kami memerlukan duduk-duduk untuk berbincang-bincang." Rasulullah kemudian berkata, "Kalau memang harus duduk-duduk maka berilah jalanan haknya." Mereka bertanya, "Apa haknya jalanan itu, ya Rasulullah?" Nabi Saw menjawab, "Memalingkan pandangan (bila wanita lewat), menghindari gangguan, menjawab ucapan salam (dari orang yang lewat), dan beramar ma'ruf nahi mungkar." (Mutafaq'alaih)

23. Termasuk sunnah bila kamu menghantar pulang tamu sampai ke pintu rumahmu. (HR. Al-Baihaqi)

24. Rasulullah Saw menerima pemberian hadiah dan mendoakan ganjaran atas pemberian hadiah tersebut. (HR. Bukhari)

25. Jangan menolak hadiah dan jangan memukul kaum muslimin. (HR. Ahmad)

26. Hendaknya kamu saling memberi hadiah. Sesungguhnya pemberian hadiah itu dapat melenyapkan kedengkian. (HR. Tirmidzi dan dan Ahmad)

27. Seorang pemuda yang menghormati orang tua karena memandang usianya yang lanjut maka Allah mentakdirkan baginya pada usia lanjut orang akan menghormatinya. (HR. Tirmidzi)

28. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah menghormati tamunya. Kewajiban menjamu tamu hanya satu hari satu malam. Masa bertamu adalah tiga hari dan sesudah itu termasuk sedekah. Tidak halal bagi si tamu tinggal lebih lama sehingga menyulitkan tuan rumah. (HR. Al-Baihaqi)

29. Barangsiapa menerima kebaikan (pemberian) dari kawannya (saudaranya) tanpa diminta hendaklah diterima dan jangan dikembalikan. Sesungguhnya itu adalah rezeki yang disalurkan Allah untuknya. (HR. Al Hakim)

30. Barangsiapa membela (nama baik dan kehormatan) saudaranya tanpa kehadirannya maka Allah akan membelanya di dunia dan di akhirat. (HR. Al-Baihaqi)

31. Apabila kawan muslim seseorang digunjing dan dia tidak menyanggah (membelanya) padahal sebenarnya dia mampu membelanya maka Allah akan merendahkannya di dunia dan di akhirat. (HR. Al Baghowi dan Ibnu Babawih)

32. Jiwa-jiwa manusia ibarat pasukan. Bila saling mengenal menjadi rukun dan bila tidak saling mengenal timbul perselisihan. (HR. Muslim)

33. Tiada beriman seorang dari kamu sehingga dia mencintai segala sesuatu bagi saudaranya sebagaimana yang dia cintai bagi dirinya. (HR. Bukhari)

34. Hubungilah orang yang memutus hubungannya dengan kamu dan berilah (sesuatu) kepada orang yang enggan memberimu. Hindarkan dirimu dari orang yang menzalimi kamu (Artinya, jangan menghiraukan orang yang menzalimi kamu). (HR. Ahmad)

35. Belalah (tolonglah) kawanmu baik dia zalim maupun dizalimi. Apabila dia zalim, cegahlah dia dari perbuatannya dan bila dia dizalimi upayakanlah agar dia dimenangkan (dibela). (HR. Bukhari)

36. Barangsiapa tidak memperhatikan (mempedulikan) urusan kaum muslimin maka dia bukan termasuk dari mereka. (HR. Abu Dawud)

37. Jangan menunjukkan kegembiraan atas penderitaan saudaramu, niscaya Allah akan menyelamatkannya dan akan menimpakan (musibah) kepadamu. (HR. Aththusi dan Tirmidzi)

38. Apabila kamu memukul, hindarilah wajah. (HR. Mashabih Assunnah)

39. Wahai segenap manusia, sesungguhnya Robbmu satu dan bapakmu satu. Tidak ada kelebihan bagi seorang Arab atas orang Ajam (bukan Arab) dan bagi seorang yang bukan Arab atas orang Arab dan yang (berkulit) merah atas yang hitam dan yang hitam atas yang merah, kecuali dengan ketakwaannya. Apakah aku sudah menyampaikan hal ini? (HR. Ahmad)

40. Tidak boleh ada gangguan (akibat yang merugikan dan menyedihkan) dan tidak boleh ada paksaan. (HR. Malik)

41. Cukup jahat orang yang menghina saudaranya. (HR. Muslim)

42. Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi (memutuskan hubungan) dengan saudaranya melebihi tiga malam. Hendaklah mereka bertemu untuk berdialog mengemukakan isi hati dan yang terbaik ialah yang pertama memberi salam (menyapa). (HR. Bukhari)

43. Barangsiapa meniru-niru tingkah laku suatu kaum maka dia tergolong dari mereka. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

44. Tidak akan masuk surga orang yang suka mencuri berita (suka mendengar-dengar berita rahasia orang lain). (HR. Bukhari)

45. Perumpamaan orang-orang yang beriman di dalam saling cinta kasih dan belas kasih seperti satu tubuh. Apabila kepala mengeluh (pusing) maka seluruh tubuh tidak bisa tidur dan demam. (HR. Muslim)

46. Kawan pendamping yang sholeh ibarat penjual minyak wangi. Bila dia tidak memberimu minyak wangi, kamu akan mencium keharumannya. Sedangkan kawan pendamping yang buruk ibarat tukang pandai besi. Bila kamu tidak terjilat apinya, kamu akan terkena asapnya. (HR. Bukhari)


Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Pre

Islam Iman Ikhsan

1. Pada suatu hari kami (Umar Ra dan para sahabat Ra) duduk-duduk bersama Rasulullah Saw. Lalu muncul di hadapan kami seorang yang berpakaian putih. Rambutnya hitam sekali dan tidak tampak tanda-tanda perjalanan. Tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya. Dia langsung duduk menghadap Rasulullah Saw. Kedua kakinya menghempit kedua kaki Rasulullah, dari kedua telapak tangannya diletakkan di atas paha Rasulullah Saw, seraya berkata, "Ya Muhammad, beritahu aku tentang Islam." Lalu Rasulullah Saw menjawab, "Islam ialah bersyahadat bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan mengerjakan haji apabila mampu." Kemudian dia bertanya lagi, "Kini beritahu aku tentang iman." Rasulullah Saw menjawab, "Beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir dan beriman kepada Qodar baik dan buruknya." Orang itu lantas berkata, "Benar. Kini beritahu aku tentang ihsan." Rasulullah berkata, "Beribadah kepada Allah seolah-olah anda melihat-Nya walaupun anda tidak melihat-Nya, karena sesungguhnya Allah melihat anda. Dia bertanya lagi, "Beritahu aku tentang Assa'ah (azab kiamat)." Rasulullah menjawab, "Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya." Kemudian dia bertanya lagi, "Beritahu aku tentang tanda-tandanya." Rasulullah menjawab, "Seorang budak wanita melahirkan nyonya besarnya. Orang-orang tanpa sandal, setengah telanjang, melarat dan penggembala unta masing-masing berlomba membangun gedung-gedung bertingkat." Kemudian orang itu pergi menghilang dari pandangan mata. Lalu Rasulullah Saw bertanya kepada Umar, "Hai Umar, tahukah kamu siapa orang yang bertanya tadi?" Lalu aku (Umar) menjawab, "Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui." Rasulullah Saw lantas berkata, "Itulah Jibril datang untuk mengajarkan agama kepada kalian." (HR. Muslim)


2. Iman terbagi dua, separo dalam sabar dan separo dalam syukur. (HR. Al-Baihaqi)


3. Iman paling afdol ialah apabila kamu mengetahui bahwa Allah selalu menyertaimu dimanapun kamu berada. (HR. Ath Thobari)


4. Sufyan bin Abdullah berkata,"Ya Rasulullah, terangkan kepadaku tentang Islam. Aku tidak akan bertanya lagi kepada orang lain." Lalu Rasulullah Saw menjawab, "Ikrarkanlah (katakan): Aku beriman kepada Allah, kemudian berlakulah jujur (istiqomah)." (HR. Muslim)


5. Peliharalah (perintah dan larangan) Allah, niscaya kamu akan selalu merasakan kehadiran-Nya. Kenalilah Allah waktu kamu senang, niscaya Allah akan mengenalimu waktu kamu dalam kesulitan. Ketahuilah, apa yang luput dari kamu adalah sesuatu yang pasti tidak mengenaimu dan apa yang akan mengenaimu pasti tidak akan meleset dari kamu. Kemenangan (keberhasilan) hanya dapat dicapai dengan kesabaran. Kelonggaran bersamaan dengan kesusahan dan datangnya kesulitan bersamaan dengan kemudahan. (HR. Tirmidzi)


6. Sesungguhnya bermula datangnya Islam dianggap asing (aneh) dan akan datang kembali asing. Namun berbahagialah orang-orang asing itu. Para sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud orang asing (aneh) itu?" Lalu Rasulullah menjawab, "Orang yang melakukan kebaikan-kebaikan di saat orang-orang melakukan pengrusakan." (HR. Muslim)


7. Umat terdahulu selamat (jaya) karena teguhnya keyakinan dan zuhud. Dan umat terakhir kelak akan binasa karena kekikiran (harta dan jiwa) dan cita-cita kosong." (Ibnu Abi Ad-Dunia)


8. Tiga perkara berasal dari iman: (1) Tidak mengkafirkan orang yang mengucapkan "Laailaaha illallah" karena suatu dosa yang dilakukannya atau mengeluarkannya dari Islam karena sesuatu perbuatan; (2) Jihad akan terus berlangsung semenjak Allah mengutusku sampai pada saat yang terakhir dari umat ini memerangi Dajjal tidak dapat dirubah oleh kezaliman seorang zalim atau keadilan seorang yang adil; (3) Beriman kepada takdir-takdir. (HR. Abu Dawud)


9. Pokok segala urusan ialah Al Islam dan tiangnya adalah shalat, dan puncaknya (atapnya) adalah berjihad. (HR. Tirmidzi)


10. Tiada lurus iman seorang hamba sehingga lurus hatinya, dan tiada lurus hatinya sehingga lurus lidahnya. (HR. Ahmad)



Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Pres

Hadist tentang Mesjid

1. Semua lahan adalah mesjid, kecuali kuburan dan tempat pemandian. (HR. Ahmad)


2. Rasulullah Saw menyuruh kita membangun masjid-masjid di daerah-daerah dan agar masjid-masjid itu dipelihara kebersihan dan keharumannya. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)


3. Aku tidak menyuruh kamu membangun masjid untuk kemewahan (keindahan) sebagaimana yang dilakukan kaum Yahudi dan Nasrani. (HR. Ibnu Hibban dan Abu Dawud)


4. Janganlah menjadikan kuburanku sebagai tempat pemujaan berhala. Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid-masjid. (HR. Bukhari dan Abu Ya'la)


5. Mimbarku (terletak) di tepi jalur menuju surga. Antara mimbarku dan kamarku adalah taman dari taman-taman surga. (HR. Ahmad)


6. Tidak dibenarkan ziarah (kunjungan) ke masjid-masjid kecuali pada ketiga masjid, yaitu masjidil Haram (Mekah), masjidil Aqsha (Baitul Maqdis), dan masjidku ini (Madinah). (HR. Bukhari dan Muslim)


7. Shalat di masjidku ini lebih afdol (utama) dari seribu shalat di masjid-masjid lainnya, kecuali masjidil Haram, dan shalat di masjidil Haram lebih afdol (utama) dari seratus shalat di masjidku ini. (HR. Ahmad)


8. Apabila seorang mengantuk saat shalat Jum'at di masjid maka hendaklah pindah tempat duduknya ke tempat duduk lainnya. (HR. Al Hakim dan Al-Baihaqi)


9. Bila seorang masuk ke masjid hendaklah shalat (sunnat) dua rakaat sebelum duduk. (HR. Ahmad)


10. Apabila seorang isteri minta ijin suaminya untuk pergi ke masjid maka janganlah sang suami melarangnya. (HR. Bukhari)


11. Sebaik-baik masjid (tempat bersujud) untuk wanita ialah dalam rumahnya sendiri. (HR. Al-Baihaqi dan Asysyihaab)


12. Tidak ada shalat bagi tetangga masjid, selain dalam masjid. (HR. Adarqathani)


13. Apabila kamu melihat orang yang terbiasa masuk masjid maka saksikanlah bahwa dia beriman karena sesungguhnya Allah telah berfirman dalam surat At taubah ayat 18: "Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka mereka lah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)


14. Beritakanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan kaki di malam gelap-gulita menuju masjid bahwa bagi mereka cahaya yang terang-benderang di hari kiamat. (HR. Al Hakim dan Tirmidzi)


15. Barangsiapa membangun untuk Allah sebuah masjid (mushola) walaupun sebesar kandang unggas (rumah gubuk) maka Allah akan membangun baginya rumah di surga. (HR. Asysyihaab dan Al Bazzar)


16. Nabi Saw bertanya kepada malaikat Jibril As, "Wahai Jibril, tempat manakah yang paling disenangi Allah?" Jibril As menjawab, "Masjid-masjid dan yang paling disenangi ialah orang yang pertama masuk dan yang terakhir ke luar meninggalkannya." Nabi Saw bertanya lagi," Tempat manakah yang paling tidak disukai oleh Allah Ta'ala?" Jibril menjawab, "Pasar-pasar dan orang-orang yang paling dahulu memasukinya dan paling akhir meninggalkannya." (HR. Muslim)

Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press

Cinta dan Benci

1. Barangsiapa ingin dicintai Allah dan rasulNya hendaklah dia berbicara benar (jujur), menepati amanat dan tidak mengganggu tetangganya. (HR. Al-Baihaqi)

2. Barangsiapa mengutamakan kecintaan Allah atas kecintaan manusia maka Allah akan melindunginya dari beban gangguan manusia. (HR. Ad-Dailami)

3. Paling kuat tali hubungan keimanan ialah cinta karena Allah dan benci karena Allah. (HR. Ath-Thabrani)

4. Cintamu kepada sesuatu menjadikan kamu buta dan tuli (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

5. Cinta berkelanjutan (diwariskan) dan benci berkelanjutan (diwariskan). (HR. Bukhari)

6. Siapa yang ingin mengetahui kedudukannya di sisi Allah hendaklah dia mengamati bagaimana kedudukan Allah dalam dirinya. Sesungguhnya Allah menempatkan hambaNya dalam kedudukan sebagaimana dia menempatkan kedudukan Allah pada dirinya. (HR. Al Hakim)

HAdist tentang Dukun

Dukun dan Peramal




1. Barangsiapa mendatangi dukun peramal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu (lalu mempercayainya) maka shalatnya selama empat puluh malam tidak akan diterima. (HR. Muslim)

2. Barangsiapa mendatangi dukun peramal dan percaya kepada ucapannya maka dia telah mengkufuri apa yang diturunkan Allah kepada Muhammad Saw. (Abu Dawud)

3. Sesungguhnya pengobatan dengan mantra-mantra, kalung-gelang penangkal sihir dan guna-guna adalah syirik. (HR. Ibnu Majah)

4. Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan mujur-sial maka dia telah bersyirik kepada Allah. Para sahabat bertanya, "Apakah penebusannya, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Ucapkanlah: "Ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikanMu, dan tiada kesialan kecuali yang Engkau timpakan dan tidak ada ilah (tuhan / yang disembah) kecuali Engkau." (HR. Ahmad)

5. Ramalan mujur-sial adalah syirik. (Beliau mengulanginya tiga kali) dan tiap orang pasti terlintas dalam hatinya perasaan demikian, tetapi Allah menghilangkan perasaan itu dengan bertawakal. (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:
Thair artinya burung. Ramalan tentang mujur dan sial semula dikaitkan dengan burung yaitu suara atau arah terbangnya.


Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press